Tangisan Kecewa Jessica Iskandar Saat Tau Steven Tidak Hadir
Isak Tangis Artis Jessica Iskandar Dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
JAKARTA – Artis Jessica Iskandar Kecewa lantaran Steven tidak bisa hadir dalam sidang gugatan perdata atas tindakan melawan hukum pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Sidang yang beragendakan mediasi itu cuma berisikan Jessica Iskandar dan suami Vincent Verhaag sebagai tergugat. Sedangkan dari pihak Steven cuma diwakili kuasa hukumnya saja, Togar Situmorang.
Jessica mengaku menangis saat berada dalam ruang mediasi ketika mengetahui Steven tak dapat hadir. “Ya nangis, saya capek, hati pikiran, badan, waktu tarif juga,” kata Jessica Iskandar berbicara dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lebih lanjut, Jessica berharap masalahnya seketika selesai dan tak berharap berlarut-larut. Dia juga meminta keadilan atas kasus ini.
“Ya saya sebagai warga negara Indonesia yang baik berharap keadilan dan kejadian seperti ini tak terulang kembali terhadap orang lain. Kayak gini tuh ada hukumnya jadi orang kapok dan takut untuk tidak lagi berbuat buruk.” Tutur Jessica Iskandar beserta suaminya. “Hadir aja CSB (Steven), kan katanya dari pihak sebelah pengin (dari) hati ke hati. Ya sudah hati ke hati jangan enggak hadir. Kan dari permulaan kita mintanya kayak gitu,” ucap Vincent Verhaag.
Jedar Disebutkan Mengalami Kerugian Hingga Mencapai 10M
Seperti yang warganet ketahui, artis Jessica Iskandar saat ini tengah menghadapi gugatan perdata yang Steven layangkan terhadapnya. Tentang mengenai tindakan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 September 2022. Yang mana kemudian, lanjutnya sang artis mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat Jessica Iskandar telah bekerja sama dengan perusahaan rental kendaraan beroda empat Bali. Perusahaan tersebut bernama Triip.id melalui Komisaris Christopher Steffanus Budianto. Lewat kuasa hukumnya (Septio Jatmiko Prabowo Putra), Jedar melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Namun nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 kendaraan beroda empat miliknya yang ia sewakan terhadap Steffanus ke perusahaannya. Walau begitu, 2 dari 11 kendaraan beroda empat tersebut merupakan hasil patungan mereka. Namun, lagi-lagi iapun kembali menyewakan kendaraan tersebut kepada Steffanus.